01 Nov 2022 08:46:02 145 Kali
Padang Mumpo 31/10/22. Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.
Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya. Dan para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR), akan dilaporkan dalam sidang paripurna dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD atau penyusunan anggaran 2023.
Untuk artikel ini
MUSYAWARAH DESA KUSUS TAHUN 2026
date_range 23 Februari 2026 favorite 23 Kali
Pemdes Padang Mumpo Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih
date_range 28 Mei 2025 favorite 76 Kali
Musyawarah PRA-PELAKSAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2025
date_range 09 Mei 2025 favorite 97 Kali
Rutinitas Bulanan Pengajian Majlis Taklim BKMT Sekecamatan Pino
date_range 08 Mei 2025 favorite 90 Kali
Pembagian BLT-DD Tahap 1 Langsung 4 Bulan Sekaligus di Tahun 2025
date_range 15 April 2025 favorite 97 Kali
Pemerintah Desa Padang Mumpo mengelar malam nujulikur 1446 H
date_range 26 Maret 2025 favorite 95 Kali
Gotong royong Kebersihan Lingkungan Desa Menyambut Hari Raya Idhul Fitri 1446 H
date_range 22 Maret 2025 favorite 107 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
date_range 24 Agustus 2016 favorite 576 Kali
Sejarah Desa
date_range 26 Agustus 2021 favorite 540 Kali
Pemerintah Desa
date_range 24 Agustus 2016 favorite 535 Kali
Visi dan Misi
date_range 24 Agustus 2021 favorite 506 Kali
Profil Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 499 Kali
Kepala Desa Padang Mumpo Serahkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Untuk 65 KPM
date_range 27 April 2021 favorite 422 Kali
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA LANGSUNG III TAHAP PADA TAHUN ANGGARAN 2024
date_range 26 Maret 2024 favorite 369 Kali
Pemdes Padang Mumpo Salurkan BLT DD September 2022 Untuk 75 KPM
date_range 06 September 2022 favorite 187 Kali
Pemerintah Desa Padang Mumpo mengelar malam nujulikur 1446 H
date_range 26 Maret 2025 favorite 95 Kali
Musyawarah Rencana Kerja Pemerinta Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024
date_range 18 Juli 2023 favorite 169 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
date_range 24 Agustus 2016 favorite 100 Kali
Pemdes dan Masyarakat Melakukan Senam GERMAS Setiap Bulan Di Hari Jum'at
date_range 04 November 2022 favorite 165 Kali
Dalam Rangka Mengisi Kekosongan Perangkat Desa Dengan Posisi Jabatan Kaur Perencanaan
date_range 10 Agustus 2023 favorite 211 Kali
Pembagian BLT-DD Tahap 1 Langsung 4 Bulan Sekaligus di Tahun 2025
date_range 15 April 2025 favorite 97 Kali
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran